Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Berlaku: Simak Detail Aturan dan Biaya yang Masih Relevan

Era Baru Kepemilikan Kendaraan Bekas: BBNKB Dihapuskan, Apa Saja Implikasinya?

Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas! Mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan. Kebijakan ini tentu saja akan meringankan beban biaya yang selama ini menjadi pertimbangan utama dalam proses peralihan kepemilikan kendaraan.

Penghapusan BBNKB ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 12 ayat (1). Undang-undang ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Apa Itu BBNKB?

BBNKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha. Sebelumnya, setiap kali kendaraan berpindah tangan, pemilik baru diwajibkan membayar BBNKB.

Komponen Biaya yang Tetap Berlaku

Meski BBNKB telah dihapuskan, penting untuk dicatat bahwa pembebasan ini tidak mencakup seluruh biaya yang terkait dengan proses balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung jenis dan nilai kendaraan. Informasi mengenai PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Tarif SWDKLLJ adalah Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat bukan angkutan umum. Keterlambatan pembayaran SWDKLLJ juga akan dikenakan denda.
  • Biaya Penerbitan STNK: Biaya ini diperlukan untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya penerbitan STNK adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Biaya ini diperlukan untuk mendapatkan plat nomor kendaraan yang baru. Biaya penerbitan TNKB adalah Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Biaya ini diperlukan untuk memperbarui Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Biaya-biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.

Kesimpulan

Penghapusan BBNKB merupakan langkah positif yang dapat mendorong peningkatan transaksi kendaraan bekas. Meskipun demikian, calon pembeli kendaraan bekas tetap perlu memperhitungkan komponen biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya agar tidak terkejut saat melakukan proses balik nama kendaraan.