Prosedur Resmi Penggantian STNK Hilang di Wilayah Jawa Tengah

Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah wajib memahami ketentuan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaporan melalui media massa menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi sebagai bentuk transparansi publik.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa pemasangan iklan kehilangan di media cetak bertujuan membuka ruang partisipasi masyarakat. "Mekanisme ini memungkinkan pihak yang menemukan dokumen tersebut untuk segera mengembalikan ke pemilik sah," tegas perwakilan kepolisian.

Persyaratan administratif meliputi: - Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat - Bukti pemasangan iklan di media cetak disertai kuitansi resmi - Hasil pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat sesuai domisili - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik sah - Dokumen BPKB asli - Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan

Komponen biaya yang berlaku: - Tarif PNBP sebesar Rp200.000 (roda empat) dan Rp100.000 (roda dua) - Perhitungan pajak kendaraan oleh Bapenda Samsat - Kontribusi SWDKLLJ melalui mekanisme Jasa Raharja

Ketentuan tarif mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri. Proses verifikasi dokumen dilakukan secara terintegrasi antara unit kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan keabsahan permohonan.