Kekerasan Seksual dan Penganiayaan terhadap Remaja di Pontianak oleh Kenalan Aplikasi Kencan
Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh seorang pria berusia 24 tahun di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku, yang dikenal korban melalui aplikasi kencan MiChat, diduga melakukan tindakan tersebut sebagai balas dendam atas ketidakpuasan saat kencan pertama mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. "Kami telah menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini masih kami dalami," jelas Wawan. Korban dan pelaku sebelumnya telah sepakat untuk bertemu di rumah kontrakan pelaku dengan tarif Rp 250 ribu. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi tragedi ketika korban dianiaya dan diancam dengan senjata tajam.
Motif dan Kronologi Kejadian
- Motif Balas Dendam: Pelaku merasa tidak puas dengan layanan korban saat kencan pertama dan dikeroyok oleh teman-teman korban. Hal ini memicu dendam pelaku.
- Penganiayaan: Korban dipukul berkali-kali di kepala dan wajah hingga babak belur. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
- Kekerasan Seksual: Setelah penganiayaan, korban disetubuhi oleh pelaku. Korban kemudian dibawa ke apotik untuk mengobati lukanya sebelum diantar kembali ke tempat penjemputan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya pertemuan dengan orang asing melalui aplikasi kencan.