Mantan Bintang Hiburan Diamankan Polisi Terkait Kasus Peredaran Uang Tiruan Senilai Rp223 Juta

Jakarta - Seorang mantan pelaku industri hiburan berinisial SKW (41) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran uang tiruan. Modus operandi tersangka terungkap saat mencoba melakukan transaksi menggunakan pecahan uang palsu di salah satu pusat perbelanjaan elite di kawasan Kemang.

Menurut keterangan resmi dari Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, Iptu Teddy Rohendi, pelaku pertama kali terendus ketika kasir melakukan verifikasi uang menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet. "Total uang palsu yang disita mencapai 2.235 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp223 juta," jelas Teddy. Tidak puas dengan satu percobaan, tersangka kemudian berpindah ke gerai lain namun kembali gagal setelah 11 lembar uang palsunya teridentifikasi oleh sistem keamanan toko.

Berikut kronologi lengkap kejadian: - Transaksi pertama gagal setelah mesin pendeteksi uang menandai kejanggalan - Percobaan kedua di toko berbeda dengan modus serupa - Petugas keamanan mal melakukan pengamanan setelah menerima laporan berulang - Investigasi mengungkap pelaku telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di lokasi sama

SKW kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan: - Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No.7/2011 tentang Mata Uang - Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Proses hukum sedang berjalan dengan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.