Mendesaknya Peran Akademisi dalam Penguatan Fungsi Legislatif
Proses pembentukan undang-undang di Indonesia kerap diwarnai dinamika yang kontraproduktif. Alih-alih fokus pada implementasi regulasi, energi publik justru terkuras dalam perdebatan yang berlarut-larut. Fenomena ini terlihat jelas dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu polemik berkepanjangan.
Kasus terbaru terjadi pada revisi Undang-Undang IKN Nomor 21 Tahun 2023, dimana Pasal 42 ayat (1) poin a menuai kontroversi. Ketentuan ini dinilai melakukan regulatory annihilation - praktik penghapusan regulasi secara sepihak melalui produk hukum baru. Situasi ini memperlihatkan lemahnya pertimbangan akademis dalam proses legislasi.
Problem Utama Sistem Legislasi Saat Ini: - Dominasi politisi tanpa latar belakang keilmuan memadai - Pengambilan keputusan berbasis konsensus politik pragmatis - Minimnya pertimbangan data dan teori hukum yang mendalam - Kecenderungan menghasilkan regulasi impulsif dan tidak komprehensif
Solusi Struktural yang Ditawarkan: 1. Pembentukan epistemic community sebagai bagian resmi lembaga legislatif 2. Penerapan mekanisme representasi formal bagi kalangan intelektual 3. Adaptasi model house of lords ala Inggris dengan modifikasi konteks lokal 4. Penciptaan ruang khusus bagi ahli diluar mekanisme elektoral konvensional
Sistem pemilu proporsional terbuka saat ini menghadapi tantangan serius dengan maraknya viralisme politik - fenomena dimana popularitas media sosial menjadi penentu utama elektabilitas. Kondisi ini memunculkan paradoks dimana kandidat dengan narasi dangkal namun dramatis justru lebih berpeluang terpilih dibandingkan yang memiliki kapasitas intelektual memadai.
Partai politik perlu menyeimbangkan strategi elektoral dengan komitmen terhadap kualitas legislasi. Walaupun perwakilan intelektual mungkin tidak memiliki hak suara penuh, kehadiran mereka dapat berfungsi sebagai: - Quality control terhadap produk legislasi - Penyeimbang hegemoni kepentingan politik praktis - Penjamin rasionalitas dalam pengambilan keputusan - Pencegah konflik regulasi di masa depan