43 Calon Penghuni Lolos Seleksi Awal Rusunawa Jagakarsa, Tahap Kedua Pendaftaran Segera Dimulai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan proses verifikasi awal untuk program rumah susun sewa (rusunawa) Jagakarsa tahap pertama. Dari total pendaftar, sebanyak 43 orang dinyatakan memenuhi persyaratan awal, sementara 337 aplikasi dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan 30 pendaftar memilih mengundurkan diri.
Proses seleksi ini dilakukan secara ketat oleh Tim Verifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Tujuannya untuk memastikan bahwa bantuan hunian ini benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Persyaratan utama bagi calon penghuni rusunawa meliputi: - Status sebagai Kepala Keluarga dengan usia maksimal 55 tahun - Kepemilikan KTP DKI Jakarta yang masih berlaku - Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah (PM-1) dari kelurahan setempat - Penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan - Tidak memiliki properti atau kendaraan mewah
Tahapan selanjutnya: 1. Pendaftar yang lolos verifikasi awal akan mengikuti proses wawancara langsung 2. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka setelah proses penempatan tahap pertama selesai 3. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini
Rusunawa Jagakarsa menawarkan berbagai tipe unit hunian: - 58 unit khusus penyandang disabilitas - 266 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah terdampak program pemerintah - 399 unit untuk kategori masyarakat umum
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah sekaligus mengurangi kawasan kumuh di ibu kota. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru melalui kanal resmi DPRKP DKI Jakarta.