Proses Perpanjangan STNK Lima Tahunan Secara Mandiri: Pengalaman Lapangan di Samsat

Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Proses ini tidak hanya mencakup pembaruan dokumen, tetapi juga penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB). Banyak pemilik kendaraan memilih mengurusnya secara mandiri tanpa bantuan calo, meskipun memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Berikut tahapan lengkap yang dilalui dalam proses perpanjangan STNK:

  1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
  2. Kendaraan diperiksa kesesuaian data dengan dokumen.
  3. Proses ini memakan waktu sekitar 10-15 menit tergantung antrean.

  4. Pendaftaran Dokumen

  5. Pemilik kendaraan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap.
  6. Antrean untuk pendaftaran bisa mencapai 15-30 menit pada hari sibuk.

  7. Proses Administrasi di Loket

  8. Dokumen diverifikasi oleh petugas.
  9. Pemilik kendaraan menerima kode pembayaran.

  10. Pembayaran

  11. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai.
  12. Proses ini relatif cepat, sekitar 10-15 menit.

  13. Penggantian Pelat Nomor

  14. STNK diserahkan untuk proses pencetakan pelat nomor baru.
  15. Waktu tunggu bervariasi antara 30-90 menit tergantung jenis kendaraan.

Pengalaman di Samsat Bekasi menunjukkan bahwa proses lengkap memakan waktu sekitar 5 jam, termasuk jeda istirahat salat Jumat. Faktor seperti program pemutihan pajak atau hari kerja tertentu dapat memperpanjang waktu antrean. Pemilik kendaraan disarankan mempersiapkan waktu luang atau mengambil cuti kerja jika diperlukan.