Tiga Hakim Terjerat Kasus Suap Rp 22,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan yang mereka keluarkan.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk hakim Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta beberapa pengacara dan panitera.
Berikut kronologi kasus berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung:
- Awal Mula Kasus: Pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto Bakri, menghubungi Wahyu Gunawan, panitera muda, untuk meminta bantuan dalam 'mengurus' perkara kliennya. Wahyu kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta.
- Permintaan Uang Suap: Arif Nuryanta menyetujui permintaan untuk memvonis lepas terdakwa korporasi, tetapi dengan syarat adanya imbalan sebesar Rp 60 miliar yang akan dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara.
- Penyerahan Uang Pertama: Setelah penunjukan majelis hakim, Arif Nuryanta menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 miliar kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang ini kemudian dibagi tiga, termasuk untuk Ali Muhtaro.
- Penyerahan Uang Kedua: Pada tahap selanjutnya, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagi dengan porsi Rp 6 miliar untuk Djuyamto, Rp 4,5 miliar untuk Agam Syarif, dan Rp 5 miliar untuk Ali Muhtaro.
Total uang suap yang diterima ketiga hakim tersebut mencapai Rp 22,5 miliar. Putusan lepas akhirnya dikeluarkan pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtaro.
Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.