Kejagung Sita Empat Mobil Mewah dalam Kasus Suap, Termasuk Nissan GT-R Bernilai Miliaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita empat unit mobil mewah dalam operasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu kendaraan yang turut diamankan adalah Nissan GT-R, sebuah mobil sport berperforma tinggi yang tergolong langka di Indonesia.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) di sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka. Selain Nissan GT-R, tiga mobil mewah lainnya yang turut disita antara lain:
- Ferrari SF90
- Mercedes-Benz G-Class
- Lexus RX Series
Berdasarkan data kepemilikan, Nissan GT-R yang disita merupakan model tahun 2022 dengan nilai jual mencapai Rp2,125 miliar. Kendaraan ini terdaftar atas nama sebuah perusahaan, bukan perorangan. Untuk biaya pajak tahunannya saja, pemilik harus mengeluarkan dana sebesar Rp43.562.500, belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sehingga total pengeluaran tahunan untuk perpanjangan STNK mencapai Rp43.705.500.
Kendaraan Mewah atas Nama Perusahaan
Praktik pendaftaran kendaraan mewah atas nama perusahaan bukanlah hal baru. Banyak pemilik kendaraan kelas atas memilih cara ini untuk menghindari pajak progresif yang berlaku bagi kepemilikan kendaraan pribadi lebih dari satu unit. Menurut peraturan yang berlaku, tarif pajak kendaraan atas nama badan usaha hanya dikenakan sebesar 2%, jauh lebih rendah dibandingkan pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang bisa mencapai 3-6% untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Perbedaan tarif pajak yang signifikan ini menjadi alasan utama banyaknya kendaraan mewah yang didaftarkan atas nama perusahaan. Selain itu, mekanisme ini juga dinilai lebih praktis dalam hal administrasi kepemilikan kendaraan bagi kalangan tertentu.