Nasib Pedagang dan Juru Parkir Mengambang Pasca-Rencana Pembongkaran TKP ABA Yogyakarta
Yogyakarta – Rencana Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalihfungsikan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) menjadi ruang terbuka hijau (RTH) menimbulkan ketidakpastian bagi puluhan pedagang dan juru parkir yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut. Meski kontrak penggunaan lahan akan berakhir dalam waktu dekat, belum ada kejelasan mengenai skema relokasi atau kompensasi bagi mereka yang terdampak.
Menurut pengelola parkir setempat, Doni Ruliyanto, informasi mengenai pembongkaran justru diperoleh melalui pemberitaan media, bukan dari jalur resmi pemerintah. "Kami terkejut saat mengetahui rencana ini dari berita. Hingga kini belum ada sosialisasi langsung dari instansi terkait," ujarnya. Ia menambahkan bahwa upaya audiensi dengan Dinas Perhubungan DIY hanya menghasilkan arahan teknis terkait pengaturan parkir selama liburan Lebaran, tanpa pembahasan menyeluruh tentang masa depan pekerja dan pelaku usaha di lokasi.
Berikut beberapa poin kritis yang mengemuka: - Status Lahan: TKP ABA merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta yang dipinjamkan kepada pemda. - Rencana Relokasi: Pedagang diusulkan dipindahkan sementara ke Pasar Batikan, sementara juru parkir akan disebar ke titik parkir jalan umum. - Kendala Implementasi: Doni menyatakan lokasi baru tidak ideal karena ABA merupakan kawasan wisata dengan karakteristik usaha spesifik.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengklaim kesiapan pemkot untuk memitigasi dampak kebijakan ini. "Pemetaan jumlah pedagang dan juru parkir masih berlangsung. Prinsipnya, kami akan berupaya meminimalisir kerugian ekonomi masyarakat," tegasnya. Namun, ketiadaan timeline jelas dan mekanisme pendanaan untuk program transisi semakin mengaburkan prospek penyelesaian persoalan ini.