Menkes Soroti Lemahnya Pengawasan Obat Bius Pasca-Kasus Pemerkosaan oleh Dokter di RSHS Bandung

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengkritisi sistem pengawasan obat bius di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang dinilai lemah. Hal ini mencuat setelah terungkapnya kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien.

Menurut Menkes, obat anestesi seharusnya hanya dapat diakses oleh dokter konsulen, bukan oleh peserta PPDS. "Aturan sudah jelas, obat tersebut harus disimpan di tempat tertentu dan hanya boleh diambil oleh pihak yang berwenang," tegas Budi. Ia mempertanyakan bagaimana obat bius bisa sampai ke tangan dokter residen tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menyuntikkan obat bius sebanyak 15 kali kepada korban, seorang perempuan berinisial FH (21), yang sedang menemani ayahnya yang kritis di IGD RSHS. Kejadian berlangsung dini hari di Gedung MCHC lantai 7, dimana korban dipaksa mengganti pakaian dengan baju operasi sebelum tidak sadarkan diri. Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Penggunaan obat bius di fasilitas kesehatan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Namun, implementasinya di lapangan masih perlu pengawasan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.