Tantangan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Kreatif Atasi Keterbatasan Lahan
Pemerintah menghadapi tantangan signifikan dalam mewujudkan program pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan di berbagai desa untuk membangun fasilitas koperasi. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa banyak desa tidak memiliki tanah kas desa yang memadai untuk pembangunan fisik koperasi.
Dalam sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Yandri menawarkan beberapa solusi alternatif untuk mengatasi masalah ini:
- Pemanfaatan bangunan eksisting: Menggunakan gudang atau fasilitas publik yang tidak terpakai sebagai lokasi usaha koperasi
- Penyebaran unit usaha: Memisahkan berbagai layanan koperasi ke lokasi berbeda dalam satu desa
- Kerjasama antar desa: Membentuk koperasi gabungan untuk desa-desa kecil dengan penduduk kurang dari 500 jiwa
- Penyewaan lahan: Alternatif sementara sebelum memiliki aset tetap
Untuk desa yang berada di kawasan hutan, pemerintah sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mencari solusi hukum yang tepat. Yandri menekankan bahwa pembangunan tidak boleh melanggar ketentuan kawasan hutan karena menggunakan anggaran negara.
"Kami tidak memaksakan pembangunan fisik jika memang tidak memungkinkan. Yang penting adalah pelayanan koperasi bisa berjalan, meskipun lokasinya terpisah-pisah," jelas Yandri. Ia juga menambahkan bahwa desa-desa kecil dapat menggabungkan sumber daya untuk membentuk koperasi bersama yang lebih viable secara ekonomi.