KPK Bantah Klaim Intervensi dalam Praperadilan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tuduhan intervensi dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa lembaganya selalu berpegang pada prinsip-prinsip hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan. "KPK tidak pernah menerima laporan atau bukti adanya intervensi dalam proses praperadilan Hasto Kristiyanto," ujar Tessa. Ia menambahkan, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait hal tersebut, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum.
Beberapa poin penting yang disampaikan KPK: - Proses praperadilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. - Tidak ditemukan bukti adanya intervensi dalam persidangan. - KPK mendorong pelaporan jika ada bukti intervensi untuk menjaga wibawa peradilan.
Di sisi lain, Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti integritas hakim Djuyamto yang terlibat dalam kasus suap terkait ekspor CPO. Guntur mengaku telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai jaringan pengurusan perkara di pengadilan sebelum Djuyamto ditangkap. "Kami khawatir kasus ini akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dihadapi Hasto Kristiyanto," kata Guntur.
Guntur juga menyebut Hasto sebagai tahanan politik dan menuding adanya upaya kriminalisasi melalui lembaga peradilan. "Kasus ini diduga direkayasa sebagai bentuk balas dendam politik," tegasnya.