Dokter Residen Anestesi Manfaatkan Celah Pengawasan RSHS untuk Aksi Pemerkosaan

Bandung – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terus dikembangkan oleh Polda Jawa Barat. Pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31), diduga memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan rumah sakit untuk melakukan aksinya terhadap seorang anggota keluarga pasien berinisial FH (21).

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pelaku diketahui telah mempelajari kondisi RSHS sebelum melakukan tindakan kriminal tersebut. Ruang yang digunakan untuk aksi pemerkosaan terletak di lantai 7 Gedung Mother and Child Health Care Center (MCHC), tepatnya ruang 717, yang belum difungsikan secara resmi. "Ruang tersebut masih baru dan tidak dijaga karena belum digunakan," jelas Surawan.

Berikut beberapa fakta penting yang terungkap dalam investigasi:

  • Pelaku Bukan Dokter Tetap: Priguna merupakan dokter residen anestesi yang sedang menjalani praktik, bukan staf tetap RSHS.
  • Pengawasan Minim: Ruang MCHC lantai 7 tidak memiliki penjagaan ketat karena belum beroperasi.
  • Modus Operandi: Korban dibius hingga tidak sadarkan diri sebelum mengalami pemerkosaan.
  • Evaluasi Sistem: Pihak RSHS didorong untuk meningkatkan pengawasan, meski secara SOP tidak ditemukan pelanggaran.

Surawan menekankan bahwa dokter anestesi seharusnya selalu bekerja di bawah pengawasan dokter ahli. Namun, dalam kasus ini, pelaku diduga sengaja mencari momen lengah untuk bertindak di luar prosedur. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 17 saksi, termasuk 8 orang dari pihak rumah sakit, seperti dokter jaga, pengawas, dan penanggung jawab gedung MCHC. Polda Jabar juga berencana memberikan penyuluhan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.