IMO Tetapkan Sanksi Emisi Karbon bagi Kapal, Denda Capai 380 Dolar AS per Ton

Organisasi Maritim Internasional (IMO) resmi memberlakukan sanksi finansial bagi kapal yang melampaui batas emisi karbon. Setiap metrik ton emisi karbon dioksida yang melebihi ambang batas akan dikenakan denda sebesar 380 dolar AS. Selain itu, terdapat tambahan penalti sebesar 100 dolar AS per ton untuk pelanggaran yang melebihi standar emisi yang lebih ketat.

Kebijakan ini disepakati oleh mayoritas negara anggota IMO meskipun terdapat penolakan dari Amerika Serikat. Pemerintah AS bahkan mengancam akan mengambil tindakan balasan terhadap kebijakan ini. Namun, langkah tersebut dianggap penting untuk mendorong transisi menuju bahan bakar ramah lingkungan di sektor pelayaran global.

Berikut beberapa poin penting dalam kebijakan baru IMO: - Target pengurangan emisi 20% pada 2030 dan nol emisi pada 2050. - Insentif bagi kapal berbahan bakar rendah emisi. - Alokasi dana dari denda emisi untuk pengembangan bahan bakar hijau. - Penurunan intensitas emisi bertahap, dimulai dari 8% pada 2030 hingga 43% pada 2035.

Keputusan akhir akan diratifikasi dalam pertemuan IMO pada Oktober 2025. Diperkirakan, pendapatan dari denda emisi dapat mencapai 40 miliar dolar AS mulai 2030. Sebagian dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat adopsi bahan bakar alternatif seperti hidrogen hijau dan bahan bakar elektronik.

Menurut Aoife O’Leary dari Opportunity Green, transisi ke bahan bakar berkelanjutan merupakan satu-satunya solusi jangka panjang untuk mencapai target nol emisi tanpa merusak keanekaragaman hayati.