Pegawai Buleleng Kembalikan Rp 1 Miliar Hasil Dugaan Pemerasan Proyek Rumah Subsidi

Denpasar – Seorang pejabat di Kabupaten Buleleng, Bali, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rumah bersubsidi, telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui keluarga tersangka pada Senin (14/4/2025).

Tersangka berinisial IMK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengembang proyek perumahan subsidi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mempersulit proses perizinan pembangunan di tiga lokasi berbeda sejak 2019 hingga 2024. Menurut keterangan resmi Kejati Bali, dana yang dikembalikan tersebut merupakan hasil dari transaksi tidak sah dengan para pengembang.

Perkembangan Penyidikan

  • Pemeriksaan Saksi: Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 33 saksi untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak.
  • Penetapan Tersangka Tambahan: Selain IMK, satu tersangka lain, NADK, juga telah ditetapkan karena diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) palsu untuk mengurus perizinan teknis.
  • Kerugian Negara: Total kerugian akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dasar Hukum

IMK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. Sementara itu, NADK menghadapi tuntutan terkait pemalsuan dokumen perizinan.

Kejati Bali menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi dalam tata kelola perizinan, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.