Skandal Suap Hakim Terkait Putusan Bebas Kasus Korupsi Minyak Goreng, MA Siap Tinjau Ulang

Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesiapannya untuk meninjau ulang putusan bebas dalam kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) setelah terungkapnya dugaan suap yang melibatkan sejumlah hakim.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis onstslag (putusan bebas) pada perkara korupsi tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.

"Proses hukum masih berjalan. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor akan segera mengirimkan berkas tersebut ke MA secara elektronik untuk ditinjau ulang," tegas Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

MA juga telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga hakim dan seorang panitera yang terlibat dalam kasus ini, yaitu: - Hakim Agam Syarif Baharudin - Hakim Ali Muhtaro - Hakim Djuyamto

"Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun sesuai prosedur, mereka yang telah ditahan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," jelas Yanto.

Kasus ini semakin mencuat setelah Kejaksaan Agung menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp60 miliar. Selain itu, tiga pengacara dan seorang panitera muda juga ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan suap ini.

Dugaan suap tersebut terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Tiga hakim yang terlibat diduga menerima total Rp22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan tersebut.