Royal Enfield Classic 500 Milik Ridwan Kamil dalam Sorotan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam operasi penggeledahan terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor tersebut tercatat sebagai salah satu dari lima kendaraan bermotor yang dimiliki Ridwan Kamil dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Motor klasik berkapasitas 500 cc ini dibeli secara pribadi oleh Ridwan Kamil pada tahun 2017 dengan perkiraan nilai Rp78 juta. Beberapa kali terlihat dalam unggahan media sosialnya, Ridwan Kamil menggunakan varian Royal Enfield Classic Battle Green yang memiliki desain bergaya militer dengan warna hijau tua. Berikut spesifikasi teknis motor tersebut:

  • Mesin: 499cc, satu silinder, 4-tak, berpendingin udara
  • Tenaga Maksimum: 27.2 hp pada 5250 rpm
  • Torsi Maksimum: 41.3 Nm pada 4000 rpm
  • Desain: Mengadopsi gaya klasik Royal Enfield Bullet 1951 dengan tangki membulat dan panel instrumen analog

Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Maret 2025 ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan direktur utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, penyitaan terhadap aset-aset terkait, termasuk motor Royal Enfield tersebut, menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.