Pemerintah Provinsi Banten Investigasi Praktik Pungutan Liar di Unit Pelayanan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Banten tengah menyelidiki sejumlah laporan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Banten. Investigasi ini dilakukan menyusul program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sedang berjalan.
Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai pengaduan masyarakat melalui kanal media sosial dan pemberitaan media. "Kami telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran laporan ini," tegas Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciledug, Kota Tangerang.
Berikut langkah-langkah yang telah diambil pemerintah provinsi: - Pembentukan tim investigasi khusus oleh Inspektorat Provinsi - Pengawasan intensif terhadap 12 unit Samsat di wilayah Banten - Peningkatan pengawasan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi - Peringatan keras terhadap aparatur sipil negara terkait sanksi tegas bagi pelaku pungli
"Kami tidak akan mentolerir praktik penyimpangan seperti ini. Setiap ASN yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Andra. Pemerintah provinsi juga memastikan bahwa pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turun langsung memantau pelaksanaan program pemutihan pajak ini.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui saluran resmi pemerintah provinsi. "Kami meminta Kepala Samsat untuk selalu berada di lokasi pelayanan dan segera menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat," tambah Andra.