Proses Hukum Berlanjut untuk Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor
Bogor - Proses hukum terhadap tersangka pembunuhan seorang satpam di kawasan perumahan mewah Bogor Selatan terus berlanjut. Berkas perkara telah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk diteliti lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saat ini berkas masih dalam proses pengiriman kembali ke JPU untuk diteliti," ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Abraham Michael (26) telah diterima. "Berkas sudah kami terima dan sedang dalam proses penelitian oleh tim JPU," kata Sigit.
Kronologi Kasus
- Tersangka: Abraham Michael (26)
- Korban: Septian (39), satpam di rumah Abraham
- Modus Operandi: 22 tusukan dan 1 gorokan menggunakan pisau baru
- Pasal yang Dijerat: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati
Reka Ulang Kasus
Reka ulang pembunuhan yang dilakukan Abraham Michael memperkuat penerapan Pasal 340 KUHP. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa reka ulang tersebut menunjukkan unsur kesengajaan dalam pembunuhan. "Pasal 340 bisa masuk karena tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana," tegas Aji.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat kekejaman dan perencanaan yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat menanti kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban.