Kekhawatiran Pelaku Industri atas Pelonggaran Kebijakan TKDN
Asosiasi Kontraktor Nasional Khawatirkan Dampak Pelonggaran TKDN
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyuarakan keprihatinan serius terkait wacana pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut organisasi ini, kebijakan tersebut berpotensi membanjiri pasar domestik dengan produk impor, khususnya di sektor konstruksi seperti material besi, baja, dan pipa.
Sekretaris Jenderal Gapensi, La Ode Safiul Akbar, mengemukakan bahwa relaksasi TKDN dapat mengubah Indonesia menjadi pasar konsumen bagi produk asing. "Kondisi ini tidak hanya mengancam kelangsungan industri lokal, tetapi juga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran," ujarnya dalam pernyataan resmi. Ia menambahkan, situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat tingkat pengangguran yang sudah berada pada level tinggi.
Dampak Jangka Panjang terhadap Daya Saing Nasional
La Ode menegaskan bahwa penghapusan TKDN berisiko mengurangi daya saing industri nasional di kancah global. "Tanpa perlindungan memadai, produk lokal akan kalah bersaing dengan barang impor yang lebih murah. Alhasil, ketergantungan pada impor akan semakin dalam," paparnya. Ia menyarankan agar pemerintah justru memperkuat kebijakan TKDN sebagai bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri.
Beberapa rekomendasi yang diajukan Gapensi meliputi: - Pemberian insentif bagi industri lokal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing harga - Penyederhanaan akses pembiayaan dan transfer teknologi - Pengawasan ketat dan transparan terhadap implementasi TKDN
Konteks Kebijakan dan Tantangan Global
Saat ini, ketentuan TKDN mensyaratkan kandungan lokal minimal 25% dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) 40%. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Wacana pelonggaran muncul setelah Presiden menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi untuk menjaga daya saing industri.
Langkah ini juga dianggap sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat sebesar 32% untuk produk Indonesia. Pemerintah AS sebelumnya mendorong penyesuaian aturan TKDN sebagai bagian dari negosiasi perdagangan bilateral.