Komisi Yudisial Bentuk Tim Investigasi Dugaan Suap dalam Perkara Ekspor CPO

Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menyangkut putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, tim tersebut akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. "Kami akan memproses setiap temuan yang mengindikasikan pelanggaran kode etik hakim," tegas Mukti Fajar. Investigasi ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti kuat adanya kolusi dalam proses pengambilan putusan perkara tersebut.

Berikut adalah beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini: - Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Wahyu Gunawan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara - Tiga hakim aktif: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto - Dua pengacara: Marcella Santoso dan Ariyanto

Dugaan utama dalam kasus ini adalah adanya transaksi suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. KY menyatakan siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk memperdalam penyelidikan. Mukti Fajar juga menegaskan pentingnya memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berjalan.