KPK Geledah Kediaman La Nyalla dalam Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim
SURABAYA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Matalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya, pada Senin (14/4/2025). Aktivitas penyidikan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Situasi di lokasi penggeledahan terlihat cukup ramai dengan kehadiran sejumlah kendaraan operasional dan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang mengenakan seragam loreng oranye. Mereka terlihat berjaga di beberapa titik sekitar rumah berlantai dua tersebut. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan selama penggeledahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dana hibah. "Tim sedang melakukan penggeledahan di Surabaya terkait perkara dana hibah Pokmas Jatim. Detail hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai," jelas Tessa dalam keterangan resminya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima merupakan pejabat negara, sementara satu lainnya adalah staf terkait. Dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari sektor swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa informasi lebih rinci mengenai identitas tersangka dan tindak pidana yang diduga akan diumumkan setelah penyidikan dianggap cukup. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan dana publik.