Jaringan Peredaran Uang Palsu Diduga Libatkan Mantan Artis Kolosal

Penyidikan Kasus Uang Palsu Terkait Mantan Artis Masuki Tahap Pengembangan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus memperluas penyelidikan terkait kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan bintang sinetron era 2000-an, Sekar Arum Widara. Proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik pencetakan dan distribusi uang tiruan tersebut.

Fakta Penting Kasus:
- Pelaku ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di mal premium Kemang
- Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (total Rp223,5 juta)
- Barang bukti meliputi dua ponsel mewah (iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi)
- Terdakwa dijerat dengan UU No.7/2011 tentang Mata Uang dan KUHP

Perkembangan Terkini:

Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jaktim, mengungkapkan bahwa tim penyidik sedang menelusuri rantai suplai uang palsu tersebut. "Kami sedang melacak asal mesin cetak dan jaringan distribusinya. Pelaku mengaku mendapat dari teman, tapi kami perlu verifikasi kebenarannya," jelasnya.

Sekar Arum yang kini berstatus sebagai tersangka masih memberikan keterangan yang tidak konsisten selama pemeriksaan. Polisi menduga kuat adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencetakan uang palsu dalam jumlah besar ini.

Dasar Hukum:
Kasus ini dijerat dengan:
1. Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No.7/2011
2. Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang
3. Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu