KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla dalam Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim
Surabaya – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Matalitti di Surabaya pada Senin (14/4/2025). Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
La Nyalla membantah segala keterkaitan dengan kasus tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyatakan tidak pernah berinteraksi dengan Kusnadi maupun menerima dana hibah. "Saya sama sekali tidak mengenal Kusnadi atau pihak-pihak yang disebut sebagai penerima hibah. Saya juga bukan penerima dana hibah atau terkait dengan Pokmas," tegasnya. Ia juga mempertanyakan alasan penggeledahan di rumahnya, mengingat tidak ditemukan barang bukti dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jatim. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil operasi tersebut. "Detail penjelasan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai," ujar Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari: - 4 tersangka penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf. - 17 tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menyatakan akan mengungkap identitas tersangka secara resmi setelah penyidikan dianggap cukup. Sementara itu, La Nyalla tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari KPK.