Kasus Kekerasan Seksual Berulang oleh Ayah Tiri di Demak, Korban Alami Trauma Sejak Usia Dini
DEMAK – Seorang pria berinisial TGH (42) ditangkap pihak berwajib atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Korban, RTH (14), mengalami pelecehan seksual secara berulang sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut keterangan Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 20 kali. "Modus operandi pelaku meliputi ancaman dan kekerasan fisik jika korban menolak," jelas Satya dalam konferensi pers di Mapolres Demak. TGH mengaku sering melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, meski hal tersebut tidak mengurangi bobot kejahatan yang dilakukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi: - 1 kaos lengan pendek warna hitam - 1 celana pendek warna hitam - 1 set pakaian dalam warna abu-abu
Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.