Pemerintah Percepat Pembentukan Dua Satgas Strategis untuk Tangani PHK dan Deregulasi

Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mengintensifkan persiapan pembentukan dua satuan tugas (Satgas) baru, yakni Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Satgas Deregulasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi dampak ekonomi yang lebih luas.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/4/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kedua satgas tersebut akan bekerja secara paralel. "Kami sedang mematangkan struktur dan mekanisme kerja kedua satgas ini. Targetnya, dalam waktu dekat kami bisa mengeluarkan paket kebijakan yang konkret," jelas Airlangga.

Fokus Utama Satgas PHK

  • Minimalkan Dampak PHK: Satgas PHK akan berperan dalam mengurangi efek negatif pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja, termasuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
  • Monitoring Lapangan Kerja: Satgas ini juga akan memantau penciptaan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak.

Satgas Deregulasi

  • Sederhanakan Regulasi: Tugas utama satgas ini adalah mengidentifikasi dan merevisi regulasi yang dianggap menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Paket Kebijakan Cepat: Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan deregulasi secara bertahap, dimulai dari hal-hal yang dinilai paling mendesak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa draf aturan untuk Satgas PHK sedang disusun bersama Kemenko Perekonomian. "Kami menyiapkan beberapa opsi, termasuk apakah Satgas ini akan fokus hanya pada PHK atau juga mencakup aspek lain seperti pelatihan kerja," ujarnya. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah Presiden kembali dari kunjungan luar negeri.