PGI Soroti Pentingnya Kajian Mendalam Soal Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menekankan perlunya kajian komprehensif terkait rencana pemerintah Indonesia mengevakuasi warga Gaza yang menjadi korban konflik. Pendeta Johan Kristantara, Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan PGI, menyatakan bahwa langkah tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Johan, meskipun niat untuk membantu korban konflik di Gaza patut diapresiasi, pemerintah perlu memastikan bahwa proses evakuasi tidak melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. "Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut komitmen Indonesia terhadap hukum internasional," ujarnya dalam pertemuan di Jakarta. PGI juga mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi di Gaza, mendesak dihentikannya konflik yang telah menelan banyak korban jiwa.
Berikut beberapa poin yang disoroti PGI: - Kepatuhan Hukum Internasional: Proses evakuasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk persetujuan dari otoritas Palestina dan negara-negara terkait. - Dampak Jangka Panjang: Pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi politik dan sosial dari rencana ini, termasuk kemungkinan tekanan dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. - Dukungan Multisektoral: PGI mendorong kolaborasi antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan lembaga kemanusiaan untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kesiapan Indonesia menerima hingga 1.000 pengungsi Gaza sebagai gelombang pertama. Rencana ini mencakup penyediaan perawatan medis bagi korban luka, termasuk anak-anak yatim dan mereka yang mengalami trauma psikologis. Menlu Sugiono akan dikirim untuk berkoordinasi dengan pemerintah Palestina dan negara-negara di kawasan Timur Tengah guna mematangkan rencana tersebut.