Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Sikap Soal Permintaan Pembuktian Ijazah Asli

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah asli kliennya kepada publik tanpa dasar hukum yang jelas. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya isu terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi yang beredar di platform digital.

Rivai Kusumanegara, salah satu pengacara Jokowi, menjelaskan bahwa menurut prinsip hukum, beban pembuktian harus dibebankan kepada pihak yang mengajukan klaim. "Kami menilai permintaan ini bukan bertujuan untuk mencari kebenaran, melainkan lebih kepada upaya politis untuk mendiskreditkan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta Pusat.

Berikut poin-poin penjelasan yang disampaikan oleh kuasa hukum:

  • Asas Pembuktian Hukum: Menurut Rivai, pihak yang menuduh harus membuktikan kebenaran klaimnya terlebih dahulu.
  • Motif Permintaan: Permintaan untuk menunjukkan ijazah dinilai memiliki motif terselubung yang tidak berkaitan dengan verifikasi fakta.
  • Dampak Publikasi: Ketika Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis salinan ijazah, justru memicu perdebatan baru terkait format dan keaslian dokumen.

Rivai menambahkan, tim hukum bersedia memenuhi permintaan pembuktian jika diajukan melalui proses hukum yang sah. "Kami akan patuh pada setiap keputusan pengadilan atau permintaan resmi dari penegak hukum," tegasnya.

Isu ijazah Jokowi telah menjadi perbincangan publik selama beberapa tahun terakhir dan telah tiga kali dibawa ke meja hijau. Dalam setiap persidangan, klaim ketidakabsahan dokumen tersebut selalu dimentahkan oleh keputusan hakim.