Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024: Dilema dan Ketidakpastian bagi Calon ASN

Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024: Dilema dan Ketidakpastian bagi Calon ASN

Pengumuman penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 hingga Oktober 2025 telah menimbulkan gelombang kekecewaan dan kebingungan di kalangan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan pemerintah ini, yang awalnya dijadwalkan pada Maret 2025, telah menimbulkan dilema besar bagi para calon ASN yang telah merencanakan masa depan mereka berdasarkan jadwal awal pengangkatan.

Linda Fahira Putri, salah satu CASN 2024 di lingkungan Kementerian tertentu, mengungkapkan keheranannya atas penundaan tersebut. Ia telah berencana mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini pada akhir Maret 2025, seiring dengan dimulainya masa tugas sebagai ASN. Namun, penundaan yang diumumkan melalui media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memaksanya untuk menunda rencana tersebut dan menimbulkan kebimbangan akan langkah selanjutnya. Linda mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari instansi terkait dan hanya mengandalkan informasi dari media sosial dan situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia berharap agar informasi resmi disampaikan lebih dini agar para calon ASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan tidak terjebak dalam ketidakpastian.

Senada dengan Linda, Hikmatulloh, calon PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, juga merasakan dampak negatif dari penundaan ini. Ia dan rekan-rekannya yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK akhir tahun lalu, awalnya mengharapkan dapat menerima gaji pertama sebelum Lebaran Idul Fitri. Penundaan ini membuat harapan tersebut sirna dan menimbulkan kecemasan, terutama bagi honorer yang akan memasuki masa pensiun tahun ini. Hikmatulloh bahkan menyebutkan adanya kasus honorer yang telah lolos seleksi PPPK namun akan memasuki masa pensiun sebelum pengangkatan pada tahun depan, sehingga mereka tidak akan pernah merasakan menjadi ASN.

Berdasarkan jadwal awal yang dikeluarkan oleh Menpan RB, pengumuman PPPK dijadwalkan pada Desember 2024, pengisian DRH NIP PPPK pada Januari 2025, usulan penetapan NIP pada Februari 2025, dan mulai penempatan bekerja antara bulan Maret/April 2025. Namun, realita di lapangan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Hikmatulloh mengungkapkan bahwa informasi awal yang diterima menyebutkan penyerahan SK dan NIP pada bulan April 2025. Perbedaan informasi dan penundaan yang signifikan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan di kalangan calon ASN.

Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada rencana pribadi para calon ASN, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan koordinasi di lingkungan pemerintah. Perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan kepastian dan informasi yang jelas kepada para calon ASN agar mereka dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik. Minimnya informasi resmi dan ketergantungan pada informasi dari media sosial justru memperburuk situasi dan menimbulkan keresahan yang lebih luas. Pemerintah diharapkan dapat segera memberikan solusi dan transparansi yang lebih baik terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini.

Daftar Masalah yang Dihadapi Calon ASN:

  • Ketidakpastian masa depan akibat penundaan pengangkatan.
  • Kesulitan merencanakan keuangan dan karir karena penundaan yang tiba-tiba.
  • Kurangnya informasi resmi dari instansi terkait, sehingga mengandalkan informasi tidak resmi dari media sosial.
  • Potensi kerugian bagi honorer yang akan pensiun sebelum pengangkatan.
  • Kecemasan dan kebingungan yang ditimbulkan akibat penundaan yang panjang.