Kejaksaan Tinggi Sumsel Lakukan Penggeledahan untuk Ungkap Penyebab Mandeknya Proyek Pasar Cinde
Palembang – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi penggeledahan di Kantor Wali Kota Palembang dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel pada Senin (14/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait terhentinya pembangunan Pasar Cinde yang telah menjadi sorotan publik.
Proses penggeledahan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 13.30 WIB hingga 16.45 WIB. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut disita untuk diteliti lebih lanjut. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang turut mendampingi proses tersebut, menyatakan kesiapan Pemkot Palembang untuk mendukung penuh penyidikan ini. "Kami berkomitmen untuk transparansi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegas Aprizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Sumsel, Novian Aswardani, mengonfirmasi bahwa penggeledahan juga dilakukan di ruang Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL) dinas tersebut. Novian menjelaskan bahwa proyek Pasar Cinde sempat digarap pada 2018, dengan Dinas Perkim berperan sebagai pengawas teknis. Namun, ia menegaskan tidak terlibat langsung karena saat itu masih bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. "Saya berharap penyidikan ini bisa memberikan kejelasan hukum agar proyek dapat dilanjutkan," ujar Novian.
- Dokumen penting dari periode 2014–2018 diamankan sebagai barang bukti
- Dukungan penuh dari Pemkot Palembang terhadap proses hukum
- Peran Dinas Perkim sebagai pengawas teknis proyek
- Harapan penyelesaian kasus untuk memungkinkan pembangunan dilanjutkan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan. Namun, langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengungkap penyebab mandeknya proyek strategis yang telah menelan anggaran tidak sedikit.