Dugaan Suap dalam Kasus Migor: Zarof Ricar Bantah Keterlibatan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tiga terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Zarof menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan fitnah belaka. Ia juga menyangkal adanya bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung sebagai petunjuk dalam kasus ini.
"Tidak ada bukti elektronik sama sekali dalam perkara saya," tegas Zarof usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga mengaku tidak mengenal pengacara Marcella Santoso, salah satu tersangka dalam kasus ini. Zarof menilai pernyataan Kejaksaan Agung sebagai upaya fitnah yang tidak berdasar.
Kasus ini bermula dari vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, dikabarkan berusaha memengaruhi putusan hakim melalui pengacara Lisa Rachmat. Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk mencari hakim yang bisa memberikan vonis bebas.
Alur dugaan suap: - Ibunda Ronald Tannur dan Lisa Rachmat diduga memberikan suap kepada hakim. - Zarof Ricar diduga menjadi perantara antara pemberi suap dan hakim. - Kejaksaan menemukan bukti gratifikasi dalam pengembangan kasus ini.
Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan bahwa penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam putusan ontslag. "Ada informasi tentang pemberian suap dari Marcella Santoso kepada hakim," ujarnya.
Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk: - Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan) - Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara) - Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara) - Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto (hakim).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanto.