Tragedi Lalu Lintas di Takalar: Korban Kecelakaan Motor Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Takalar, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki telah menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun. Kejadian ini terjadi di Jalan Ranggong Daeng Romo, Kelurahan Pattalassang, Kabupaten Takalar, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Korban, yang diketahui bernama Jumaldi, sedang mengendarai motor sambil membonceng neneknya, Daeng Raba (73), ketika terjadi tabrakan dengan seorang pejalan kaki.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah video rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial. Selain itu, pihak keluarga korban juga kecewa karena Jumaldi tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Menurut keterangan Ahmad, perwakilan Jasa Raharja di Takalar, ketiadaan santunan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 Pasal 10. "Dalam kasus ini, pejalan kaki yang diduga sengaja menabrak diri menjadi penyebab kecelakaan, sehingga korban tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga yang berhak menerima santunan," jelas Ahmad.

Berikut beberapa fakta terkait kasus ini: - Korban: Jumaldi (16), pelajar SMA sekaligus tulang punggung keluarga. - Lokasi Kejadian: Jalan Ranggong Daeng Romo, Takalar. - Status Hukum: Polisi masih memburu pejalan kaki yang diduga terlibat. - Dampak Sosial: Keluarga kehilangan satu-satunya sumber penghidupan.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa Jumaldi adalah anak yang bertanggung jawab, bekerja sambil sekolah untuk menghidupi neneknya. Ibunya bekerja sebagai TKI di Malaysia, sementara ayahnya tinggal di Morowali. "Dia sangat rajin dan selalu membantu neneknya. Kami sangat kehilangan," kata Daeng Tiro, salah seorang warga yang mengenal Jumaldi.