Polda Jabat Batalkan Panggilan terhadap 40 Tokoh Agama Tasikmalaya, Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Pelaporan

Polda Jawa Barat secara resmi menghentikan proses pemanggilan terhadap 40 pimpinan lembaga keagamaan di Tasikmalaya. Keputusan ini disampaikan secara lisan kepada kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya. Meski demikian, status penghentian kasus ini masih belum jelas apakah bersifat sementara atau akan diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait kasus ini. "Kami mendorong proses hukum yang transparan dan adil. Informasi penghentian yang disampaikan secara lisan oleh Polda Jabar menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini penghentian sementara atau akan ada SP3?" ujar Andi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirim surat pemanggilan kepada 40 lembaga keagamaan di Tasikmalaya pada 26 Maret 2025. Lembaga yang dipanggil antara lain: - Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)

Sejak 28 Maret 2025, sebanyak 20 ulama telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai bukti kesalahan yang dijadikan dasar penyidikan. Andi menilai, pemanggilan ini bisa terkait dengan dinamika politik menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. "Kami akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan menelusuri motif di balik pelaporan yang tidak jelas pelakunya," tegasnya.

Andi juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan proporsional. "Dalam kasus biasa, pelapor selalu disebutkan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada kejelasan siapa yang melapor. Ini patut dipertanyakan," tambahnya. Sementara itu, pihak Kabin Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochawan, belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian pemanggilan ini.