Proses Pencabutan Laporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Masih Menunggu Konfirmasi Polda Jatim
Surabaya – Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) belum menerima surat resmi terkait pencabutan laporan yang diajukan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, yang menuduh Armuji melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua belah pihak sempat melakukan mediasi di kediaman dinas Armuji, yang berujung pada kesediaan Diana untuk mencabut laporannya. Namun, hingga kini dokumen resmi pencabutan belum sampai ke pihak kepolisian.
Latar Belakang Konflik
- Awal Mula Perselisihan: Konflik bermula ketika Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana. Armuji merespons keluhan mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri.
- Insiden saat Sidak: Dalam kunjungan tersebut, Armuji mengaku tidak diizinkan masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu. Ia kemudian mengunggah rekaman sidak tersebut di akun media sosial pribadinya, @CakJ1.
- Eskalasi Konflik: Unggahan tersebut memicu ketegangan antara kedua pihak, yang akhirnya berujung pada pelaporan resmi Diana ke Polda Jatim pada 10 April 2025.
Pernyataan dari Pihak Terkait
Diana mengungkapkan bahwa perselisihan ini awalnya dipicu oleh kesalahpahaman. "Ini semua terjadi karena kurangnya komunikasi. Seperti pepatah, tak kenal maka tak sayang," ujarnya usai mediasi. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas kesadaran pribadi, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Sementara itu, pihak Polda Jatim masih menunggu dokumen resmi sebelum dapat memproses lebih lanjut. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan apabila surat pencabutan tidak kunjung diterima.