Oknum Guru SMAN Sukabumi Hadapi Ancaman Pemecatan Usai Dugaan Pelecehan Siswi

Sukabumi – Seorang guru di salah satu SMAN di Kota Sukabumi terancam diberhentikan dari jabatannya setelah diduga melakukan pelecehan terhadap siswi. Proses hukum dan pemeriksaan kode etik tengah berlangsung untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

Menurut sumber resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, kasus ini pertama kali terungkap pada awal 2024, meski kejadiannya diduga terjadi pada akhir 2023. Terduga pelaku, yang berinisial C, sempat dipindahkan ke sekolah lain sambil menunggu proses mutasi. Namun, setelah laporan pelecehan muncul, langkah tegas diambil dengan mengeluarkan surat pemberhentian nonaktif dari SMAN 3 Kota Sukabumi.

Berikut perkembangan terbaru kasus ini: - Proses Hukum: Pihak dinas menunggu hasil pemeriksaan dan sidang kode etik sebelum memutuskan sanksi akhir. Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pemecatan tanpa permintaan. - Reaksi Korban: Keluarga korban diberi kesempatan untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika merasa dirugikan secara pidana. - Kontroversi Media Sosial: Munculnya isu bahwa pelaku akan kembali mengajar memicu protes di kalangan siswa. Namun, pihak sekolah membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran guru tersebut hanya untuk keperluan silaturahmi.

Humas SMAN 3 Kota Sukabumi menegaskan bahwa kekhawatiran siswa tidak berdasar dan meminta semua pihak tetap tenang. "Kami pastikan tidak ada rencana mengembalikan pelaku ke lingkungan sekolah," tegas perwakilan sekolah.