Pemerintah DKI Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan Berat Mulai Besok
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan operasi pengawasan ketat terhadap uji emisi kendaraan berat mulai Selasa (15/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menekan tingkat polusi udara yang bersumber dari sektor transportasi.
Sebanyak 40 personel gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan dikerahkan untuk memantau kepatuhan kendaraan berat, termasuk truk, trailer, dan bus, terhadap standar emisi yang berlaku. Selain pos pemeriksaan tetap, tim juga akan menggunakan unit uji emisi bergerak untuk menjangkau lokasi-lokasi strategis di ibu kota.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi akan diproses melalui Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga 6 bulan.
- Dasar Hukum: Ketentuan ini merujuk pada Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang secara khusus menargetkan kendaraan bermesin diesel sebagai kontributor utama polutan.
Menurut data kajian terbaru, sektor transportasi menyumbang 44,7% polutan PM2.5 di Jakarta, dengan 32%-nya berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Emisi dari kendaraan berat juga menjadi sumber signifikan untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2), yang berperan dalam pembentukan PM2.5.
"Pengendalian emisi kendaraan berat bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga upaya nyata untuk melindungi kesehatan warga Jakarta dari dampak buruk polusi udara," tegas Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta.