Mekanisme Auto Rejection di Pasar Modal: Perlindungan Investor dari Volatilitas Ekstrem
Jakarta – Pasar modal Indonesia memiliki sejumlah mekanisme pengaman untuk memastikan stabilitas perdagangan, salah satunya adalah Auto Rejection (AR). Sistem ini dirancang untuk mencegah fluktuasi harga saham yang terlalu tajam dalam satu hari perdagangan, sehingga melindungi investor dari risiko kerugian akibat volatilitas ekstrem.
Auto Rejection bekerja dengan menolak otomatis pesanan beli atau jual yang melebihi batas kenaikan atau penurunan harga yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Terdapat dua jenis Auto Rejection yang perlu dipahami oleh investor:
- Auto Rejection Atas (ARA): Terjadi ketika harga saham mencapai batas maksimum kenaikan harian. Pesanan beli di atas batas ini akan secara otomatis ditolak oleh sistem.
- Auto Rejection Bawah (ARB): Berlaku saat harga saham menyentuh batas minimum penurunan harian. Pesanan jual di bawah batas ini tidak akan diproses.
Penyesuaian Batas ARB untuk Semua Kelompok Saham
Mulai 8 April 2025, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan baru dengan menyeragamkan batas ARB sebesar 15% untuk seluruh saham, terlepas dari kelompok harganya. Sebelumnya, batas ARB bervariasi:
- 35% untuk saham berharga Rp 50–Rp 200,
- 25% untuk saham Rp 200–Rp 5.000,
- 20% untuk saham di atas Rp 5.000.
Sementara itu, batas ARA tetap mengikuti aturan sebelumnya tanpa perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk saham di semua papan perdagangan, termasuk ETF dan DIRE.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Perubahan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI:
- Kep-00002/BEI/04-2025: Mengatur penanganan perdagangan dalam kondisi darurat.
- Kep-00003/BEI/04-2025: Revisi aturan perdagangan efek ekuitas.
Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, penyesuaian ini bertujuan untuk mengurangi volatilitas pasar sekaligus melindungi investor dari pergerakan harga yang tidak wajar. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia.