Tiga Tersangka Baru Terlibat dalam Kasus Penggelapan Dana Bantuan Pendidikan di Pasuruan

Pasuruan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap keterlibatan tiga individu dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pendidikan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka lainnya adalah pengelola PKBM setempat, yakni Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur dan M. Najib dari PKBM Sabilul Falah. Ketiganya diduga bekerja sama untuk memanipulasi data penerima bantuan pendidikan.

  • Nurkamto (N): PNS yang memiliki akses ke sistem Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan.
  • Adi Purwanto (AP): Kepala PKBM Budi Luhur, diduga menerima dana fiktif senilai Rp436 juta.
  • M. Najib (MN): Kepala PKBM Sabilul Falah, diduga menerima dana fiktif senilai Rp377 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, penyidikan mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan data Angka Tidak Sekolah (ATS) untuk memasukkan peserta didik fiktif ke dalam sistem. "Kerugian negara masih mungkin bertambah seiring pengembangan kasus," tegasnya. Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi beserta pasal pidana terkait.