Pelajar di Tulungagung Jalani Ujian Akhir di Balik Jeruji Besi
Tulungagung – Dua remaja berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Tulungagung harus menjalani momen penting akademik mereka di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB setempat. Keduanya terpaksa mengikuti Ujian Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) di dalam ruang khusus yang difasilitasi oleh pihak lapas pada Senin (14/04/2025), menyusul keterlibatan mereka dalam dua kasus hukum berbeda.
Salah satu pelajar, berinisial FA (18), merupakan siswa kelas 12 SMK Negeri Rejotangan yang saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pemuda ini terjerat kasus pelanggaran undang-undang perlindungan anak setelah diduga membawa kabur pacarnya yang masih di bawah umur. Sementara pelajar kedua, BK (18) dari SMK Negeri Bandung, harus berhadapan dengan hukum akibat terlibat dalam transaksi bubuk petasan yang melanggar ketentuan darurat.
- Fasilitas Khusus: Lapas menyediakan ruang ujian terpisah dengan pengawasan ketat
- Pendampingan Guru: Tenaga pendidik dari sekolah masing-masing hadir selama proses ujian
- Kelengkapan Akademik: Seluruh peralatan ujian disiapkan oleh institusi pendidikan
Rizal Arbi Fanani, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Tulungagung, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung hak pendidikan para tahanan muda. "Kami memberikan akses penuh agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban akademik meski dalam pembinaan," ujarnya. Proses ujian berjalan dengan pengawasan khusus namun tetap memenuhi standar evaluasi pendidikan.
Puguh Priyadi Eko Saputro, guru pendamping dari SMK Negeri 1 Rejotangan, mengkonfirmasi bahwa FA telah menyelesaikan ujian praktik sebelumnya. PSAJ menjadi penentu akhir kelulusan bagi kedua pelajar tersebut. "Mereka mengerjakan soal dengan pengawasan ketat, tapi prosedurnya sama seperti ujian reguler," jelas Puguh. Kedua remaja tersebut menunjukkan tekad kuat untuk meraih ijazah meski dalam kondisi terbatas.