Turis Amerika Dideportasi Akibat Aksi Perusakan di Klinik Bali

Bali - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial MM (27) menghadapi konsekuensi hukum berat setelah melakukan aksi pengrusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Badung, Bali. Insiden yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) ini terekam dalam video viral yang memperlihatkan pelaku dalam keadaan mengamuk dan merusak fasilitas medis.

Berdasarkan investigasi pihak berwenang, pelaku telah melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:

  • Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan
  • Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Wisatawan Asing

Kantor Imigrasi Bali menyatakan akan mengambil tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap MM. "Kami berkomitmen penuh menjaga ketertiban umum dan memastikan semua WNA mematuhi peraturan di Bali," tegas Parlindungan, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali.

Menurut catatan keimigrasian, MM masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 dengan Visa on Arrival yang seharusnya berlaku hingga 1 Mei 2025. Meskipun pelaku telah meminta maaf dan mengganti kerugian sebesar Rp35 juta, otoritas Bali tetap memberlakukan sanksi maksimal.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan ketegasannya terhadap insiden ini: "Bali adalah destinasi wisata yang menghargai hukum dan budaya lokal. Kami tidak akan mentolerir perilaku yang mengganggu ketertiban, apalagi di fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat aman."

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa MM tiba di klinik dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah siuman, ia tiba-tiba mengamuk, memukul temannya sendiri, dan merusak berbagai peralatan medis. Petugas keamanan akhirnya berhasil meredam situasi dengan bantuan Linmas setempat dan Polsek Kuta Selatan.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menekankan pentingnya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.