Konflik Diana-Armuji Berakhir Damai, Kasus Penahanan Ijazah Masuki Proses Hukum

Surabaya – Ketegangan antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha suku cadang mobil Diana Jan Hwa akhirnya mereda setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi. Pertemuan di kediaman dinas Armuji pada Senin (14/4/2025) menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat memanas hingga melibatkan laporan polisi. Namun, persoalan inti terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan Diana masih terus ditangani secara hukum.

Akar Konflik dan Pernyataan Publik

  • Insiden ini berawal dari sidak Armuji ke UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawan. Salah satu korban, Nila, mengaku ijazahnya tidak dikembalikan setelah ia mengundurkan diri.
  • Diana, yang diyakini sebagai pemilik perusahaan, kemudian menyebut Armuji sebagai "penipu" dalam pernyataan publiknya. Klaim ini memicu reaksi keras dari Armuji yang mengancam akan melaporkan balik Diana.
  • Diana lebih dulu melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE pada 10 April 2025.

Proses Mediasi dan Permintaan Maaf

Dalam pertemuan di rumah dinas Armuji, Diana menyampaikan permintaan maaf secara resmi. Ia mengklarifikasi bahwa pernyataannya sebelumnya muncul akibat kesalahpahaman dan tekanan dari telepon misterius yang diterimanya. "Saya tidak bermaksud menuding Pak Wawali sebagai penipu. Ini murni kesalahan komunikasi," ujarnya.

Armuji menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada, terutama mengingat momentum bulan Syawal. "Sebagai manusia, kami sama-sama bisa khilaf. Yang penting ada niat baik untuk berdamai," katanya. Diana juga berkomitmen mencabut laporannya ke Polda Jatim.

Kasus Penahanan Ijazah: Jalur Hukum Terpisah

Meski konflik personal telah usai, masalah penahanan ijazah karyawan kini memasuki tahap hukum. Nila, mantan karyawan UD Sentoso Seal, resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia didampingi oleh Kepala Disperinaker Surabaya Ahmad Zaini, yang menegaskan bahwa tindakan perusahaan melanggar Pergub Jatim No. 8/2016 dengan ancaman denda Rp60 juta atau pidana 6 bulan.

Armuji menyatakan bahwa kasus ini sudah di luar kewenangannya sebagai wakil wali kota. "Saya hanya memfasilitasi aduan awal. Proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak berwajib," tegasnya. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk kooperatif menghadapi panggilan Disnaker.

Diana memilih tidak banyak berkomentar terkait laporan Nila. "Saya menghormati proses hukum. Fokus saya saat ini adalah memperbaiki kesalahpahaman dengan Pak Armuji," tuturnya.