KPK Periksa Komisaris Utama Asuransi Sinarmas dalam Dugaan Korupsi Investasi Taspen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap Indra Widjaja, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Pemeriksaan turut melibatkan Helmi Imam Satriyono, mantan Direktur Keuangan Taspen, sebagai saksi tambahan. Proses verifikasi fakta dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini mencuat setelah KPK menahan Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), pada Januari 2025. Dugaan utama terkait manipulasi investasi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar. Menurut penyelidikan, dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun ditempatkan pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, namun diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Berikut rincian kerugian yang diungkap KPK: - PT IIM: Rp 78 miliar - PT VSI: Rp 2,2 miliar - PT PS: Rp 102 juta - PT SM: Rp 44 juta

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa transaksi ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan para tersangka. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan modus operandi.