KPI Tegaskan Komitmen Pengawasan Siaran Ramadan: Imbauan Etika dan Sanksi Pelanggaran

KPI Tegaskan Komitmen Pengawasan Siaran Ramadan: Imbauan Etika dan Sanksi Pelanggaran

Bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam, menjadi momentum refleksi dan peningkatan kualitas ibadah. Lembaga penyiaran, sebagai media berpengaruh, memiliki peran penting dalam menjaga kesucian bulan ini dengan menyajikan siaran yang bermartabat dan edukatif. Namun, hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan masih adanya potensi pelanggaran norma penyiaran, terutama terkait kesopanan, kesusilaan, dan perlindungan anak. Pada tahun 2023, KPI mencatat pelanggaran yang meliputi tayangan tidak ramah anak, iklan rokok, dan unsur seksualitas. Kondisi serupa terulang di tahun 2024, dengan ditemukannya tiga stasiun televisi yang menayangkan konten yang diduga mengandung body shaming, kekerasan, dan potensi eksploitasi anak.

Memahami besarnya pengaruh media terhadap perilaku dan pemikiran masyarakat, sebagaimana diungkapkan dalam teori Marshall McLuhan, KPI Pusat, bekerja sama dengan Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI), berkomitmen untuk memastikan penayangan program siaran yang sesuai dengan nilai-nilai Ramadan. Sebagai upaya pencegahan, KPI menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, yang memuat 15 imbauan penting kepada lembaga penyiaran. Imbauan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), penghormatan terhadap perbedaan, perlindungan anak, hingga batasan dalam penayangan konten yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran KPI:

  • Kepatuhan terhadap P3SPS: Lembaga penyiaran diimbau untuk lebih cermat dalam mematuhi seluruh ketentuan P3SPS.
  • Penghormatan Perbedaan: Wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta berhati-hati dalam menyajikan perbedaan pandangan agama dan politik.
  • Norma Kesopanan dan Kesusilaan: Wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak dan remaja.
  • Peningkatan Program Dakwah: Menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah.
  • Perlindungan Privasi: Menghormati hak privasi dan tidak mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang.
  • Penggunaan Makanan dan Minuman: Tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan minuman secara berlebihan.
  • Kepatutan Busana: Memperhatikan kepatutan busana presenter dan pengisi acara.
  • Larangan Konten Seksual: Tidak menampilkan konten seksual, tarian erotis, dan adegan bermesraan.
  • Larangan LGBT: Dilarang menayangkan muatan yang mempromosikan LGBT.
  • Larangan Konten Mistik dan Horor: Dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural.
  • Perlindungan Kesehatan Remaja: Dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja.
  • Penggunaan Pendakwah yang Kompeten: Mengutamakan penggunaan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan tidak terkait organisasi terlarang.
  • Penayangan Azan: Menayangkan azan magrib dan menghormati waktu-waktu penting selama Ramadan.
  • Larangan Iklan pada Azan: Azan dilarang disisipi iklan.
  • Kepatutan Siaran Idul Fitri: Memperhatikan kepatutan dan kepantasan penayangan program siaran pada Idul Fitri.

KPI menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap imbauan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan siaran. Sebaliknya, lembaga penyiaran yang patuh akan mendapatkan apresiasi melalui program Anugerah Syiar Ramadan. Harapannya, langkah-langkah ini dapat memastikan kualitas siaran Ramadan yang lebih baik dan menunjang kekhusyukan ibadah umat Islam.