Pernikahan Adat Bali Dilaksanakan Meski Mempelai Pria Berstatus Tahanan Kasus Pidana

Mataram - Sebuah pernikahan adat Bali digelar dalam kondisi unik ketika mempelai pria berstatus sebagai tahanan kasus pidana. Agus, seorang penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelecehan seksual, secara resmi menyunting Ni Luh Nopianti melalui ritual pernikahan tradisional Bali.

Menurut keterangan Ainuddin, kuasa hukum Agus, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum kliennya terjerat kasus hukum. "Prosesi pernikahan tetap dilaksanakan sesuai tradisi meski mempelai pria tidak bisa hadir secara fisik," jelas Ainuddin melalui konfirmasi telepon. Dalam adat Bali, ketidakhadiran mempelai laki-laki dapat diwakili oleh keris yang dibungkus kain putih sebagai simbol kehadiran, kekuatan, dan kesetiaan.

Berikut detail penting dalam pernikahan ini:

  • Prosesi adat dianggap sah meski mempelai pria diwakili benda pusaka
  • Waktu perencanaan pernikahan telah dibuat sebelum kasus hukum muncul
  • Status hukum Agus tidak menghalangi pelaksanaan ritual adat
  • Lokasi tahanan Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

Kasus hukum yang melibatkan Agus saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Pernikahan adat ini menjadi contoh bagaimana tradisi budaya dapat tetap dilaksanakan meski dalam situasi hukum yang kompleks.