Panggilan Reformasi Sistem Peradilan Pasca-Terungkapnya Kasus Suap Hakim Ekspor CPO

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyerukan dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Sahroni menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil untuk memulihkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sahroni menyatakan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata adanya praktik mafia peradilan yang telah merusak citra lembaga kehakiman. "Ini saatnya kita melakukan evaluasi dan pembenahan secara total," ujarnya dalam keterangan resmi.

Berikut beberapa poin penting yang disoroti oleh Sahroni:

  • Penindakan Tegas: Sahroni mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam kasus suap ini ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.
  • Dukungan untuk Penegak Hukum: Komisi III DPR RI siap mendukung upaya penegak hukum dalam memberantas praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan.
  • Pengawasan Internal: Mahkamah Agung diminta untuk memperketat pengawasan internal, termasuk memantau aliran dana yang mencurigakan di kalangan hakim.

Sahroni juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam jaringan suap ini, mengingat kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. "Kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya aliran dana haram ke pejabat yang lebih tinggi," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim, termasuk Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis untuk perusahaan-perusahaan kelapa sawit ternama. Uang suap diduga mengalir melalui perantara pengacara dan oknum pejabat pengadilan. Nuryanta sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat kasus ini terjadi.