Pemkab Pekalongan Tekan Anggaran 50 Persen: Digitalisasi Jadi Kunci Efisiensi

Pemkab Pekalongan Tekan Anggaran 50 Persen: Digitalisasi Jadi Kunci Efisiensi

Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberlakukan kebijakan penghematan anggaran hingga 50 persen pada sejumlah pos belanja di APBD 2025. Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ terkait efisiensi anggaran daerah. Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya optimalisasi penggunaan anggaran daerah tanpa mengorbankan layanan publik esensial. "Prioritas tetap pada infrastruktur dan layanan publik penting seperti kesehatan dan pelayanan masyarakat," tegas Sukirman dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025). Pemangkasan anggaran ini tidak akan mengganggu jalannya program pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Salah satu sektor yang mengalami pengurangan signifikan adalah anggaran alat tulis kantor (ATK), yang ditekan hingga 50 persen. Langkah ini didorong oleh upaya digitalisasi administrasi pemerintahan. "Di era digital, penggunaan kertas secara berlebihan tidak lagi efektif," jelas Sukirman. Transisi ke sistem digitalisasi dokumen menjadi solusi utama. Penggunaan PDF untuk surat-menyurat dan digitalisasi risalah rapat akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) baru. Hanya dokumen-dokumen penting seperti laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementrian Pendapatan Dalam Negeri (Kemendagri), dan peraturan daerah (Perda) yang akan tetap dicetak secara fisik. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran.

Upaya efisiensi juga diterapkan pada penyelenggaraan rapat. Rapat-rapat besar yang melibatkan camat dan pejabat daerah lainnya akan dialihkan ke sistem daring. Hal ini sejalan dengan upaya pengurangan perjalanan dinas yang kurang efektif. "Perjalanan dinas yang tidak substansial akan dibatasi. Namun, untuk rapat-rapat penting, kita tetap akan laksanakan," ujar Sukirman. Dengan demikian, efisiensi anggaran tidak hanya dicapai melalui pemangkasan belanja ATK, namun juga melalui optimalisasi penyelenggaraan rapat dan pengurangan perjalanan dinas yang tidak mendesak. Langkah-langkah ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penghematan anggaran daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Implementasi digitalisasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Penggunaan PDF untuk surat-menyurat resmi.
  • Digitalisasi risalah rapat untuk efisiensi penyimpanan dan akses informasi.
  • Rapat daring untuk mengurangi biaya perjalanan dan waktu.
  • Pembatasan perjalanan dinas yang tidak esensial.
  • Prioritas pencetakan fisik hanya untuk dokumen penting seperti laporan ke BPK, Kemendagri, dan Perda.

Dengan strategi ini, Pemkab Pekalongan berupaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam upaya optimalisasi anggaran di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.