Legislator Usulkan Regulasi Khusus untuk Perlindungan dan Standarisasi Upah Asisten Rumah Tangga

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi III, Ahmad Sahroni, mengambil langkah proaktif dengan mengunjungi Polres Metro Jakarta Timur guna memantau perkembangan kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum bagi Sahroni untuk mendorong pembuatan regulasi yang lebih komprehensif guna melindungi hak-hak ART, termasuk penetapan standar upah yang layak.

Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyambut positif inisiatif Sahroni. Dalam pertemuan tersebut, Nicolas menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk melindungi ART dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. "Kami berharap dengan perhatian dari Komisi III DPR RI, isu sosial ini dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan undang-undang baru yang khusus mengatur perlindungan bagi ART, termasuk standar kompetensi dan upah minimum," ujar Nicolas.

Sahroni menyatakan kesiapannya untuk mengadvokasi usulan tersebut di tingkat legislatif. "Ini adalah tugas baru bagi DPR, khususnya Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, untuk memastikan ART mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti upah yang layak dan sertifikasi kompetensi," jelas Sahroni. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Berikut adalah beberapa poin kunci yang diusulkan dalam regulasi baru: - Standar Upah Minimum: Penetapan upah minimum khusus untuk ART, mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR). - Sertifikasi Kompetensi: Kewajiban bagi ART untuk memiliki sertifikat kompetensi sebelum bekerja. - Jaminan Sosial: Perlindungan sosial bagi ART, termasuk asuransi kesehatan dan jaminan hari tua. - Peran Biro Jasa: Standarisasi biro jasa penempatan ART untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sahroni berencana menyampaikan usulan ini kepada Fraksi NasDem dan Komisi IX DPR RI setelah masa sidang berakhir. "Kami ingin memastikan bahwa ART tidak hanya terlindungi dari penganiayaan, tetapi juga mendapatkan hak-hak mereka secara penuh," tegasnya.