Presiden Sahkan Perpres Tukin Dosen ASN, Cair Mulai Juli 2025

Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi tersebut pada 27 Maret 2025, sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui insentif kinerja.

Menteri Kemendikti Saintek, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pencairan Tukin akan dilakukan mulai Juli 2025 setelah melalui proses penilaian selama enam bulan. "Prinsip keadilan menjadi prioritas. Evaluasi kinerja dosen dilakukan per semester, dimulai dari Januari, sehingga pencairan dapat direalisasikan pada Juli," jelas Brian dalam konferensi pers di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik.

Berikut rincian implementasi Tukin dosen ASN: - Basis Penilaian: Evaluasi kinerja per semester (Januari-Juni). - Skema Pembayaran: Cair setiap Juli dan Desember. - Kriteria: Disesuaikan dengan kelas jabatan dan hasil penilaian kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan bahwa Tukin bukan sekadar tunjangan finansial, melainkan alat strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi. "Ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil," ujar Rini. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025, dengan aturan teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikti Saintek.

KemenPANRB akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. "Evaluasi rutin terhadap implementasi reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah menjadi kunci transparansi," tambah Rini.