Pemerintah Percepat Pencairan Tunjangan Kinerja bagi Dosen ASN di Lingkungan Kemendikti Saintek

Jakarta – Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk segera menyalurkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Maret lalu. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa proses pencairan tinggal menunggu finalisasi Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis) yang sedang disiapkan oleh kementeriannya.

Brian menargetkan dokumen pendukung tersebut dapat rampung pada bulan ini, sehingga tidak ada lagi penundaan dalam proses pencairan. Meski demikian, meski Permen dan juknis selesai dalam waktu dekat, pencairan tunjangan diperkirakan baru dapat dimulai pada pertengahan tahun 2025. "Kami sedang melakukan berbagai langkah percepatan untuk memastikan implementasi berjalan lancar," ujar Brian dalam keterangan pers di Jakarta.

Adapun penerima tunjangan ini mencakup 31.066 dosen yang tersebar di berbagai institusi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pembayaran tukin akan dihitung mundur sejak 1 Januari 2025. "Meski Perpres baru ditandatangani pada Maret, hak dosen akan dipenuhi mulai awal tahun," jelasnya.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja dosen sepanjang tahun 2025. Anggaran ini mencakup pembayaran selama 12 bulan, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. "Kami telah mempertimbangkan dampak anggaran secara menyeluruh," tambah Sri Mulyani.

Protes dari kalangan dosen sempat mengemuka akibat penundaan pencairan tukin selama lima tahun terakhir. Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali menjanjikan pencairan tanpa realisasi yang jelas. "Janji ini sudah berlangsung sejak 2020. Tidak ada alasan untuk terus menunda hak kami," tegas Anggun.

Persoalan administrasi, termasuk perubahan nomenklatur kementerian, disebut sebagai salah satu penyebab keterlambatan ini. Sebelumnya, Kemendikti Saintek merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang kini telah mengalami pemekaran.

Berikut rincian penerima tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikti Saintek: - Dosen di PTN Satker - Dosen di PTN BLU yang belum remunerasi - Dosen di LLDikti

Dengan disahkannya Perpres dan proses penyusunan Permen yang sedang berlangsung, diharapkan hak dosen ASN dapat segera terpenuhi tanpa kendala lebih lanjut.